Beranda | Artikel
Menyewakan Rumah kepada Orang Syiah
Sabtu, 10 Agustus 2013

Hukum Menyewakan Rumah kepada Orang Syiah

Pertanyaan:

Bolehkah menyediakan rumah untuk disewakan kepada orang Syiah atau Sufi, apakah perbuatan ini bisa dikategorikan memberi tempat atau naungan terhadap muhdits (penjahat, baik dalam dunia ataupun agama, termasuk di dalamnya ahlul bid’ah) yang telah dilaknat dalam sebuah hadis?

Jawaban:

Menurut pendapat saya, menyediakan rumah untuk disewakan kepada mereka tidak berarti menyediakan tempat atau naungan terhadap para penajahat (muhdits). Akan tetapi perlu ada penjelasan terperinci seperti berikut ini:

Jika orang Syiah atau Sufi itu menggunakan tempat yang mereka sewa untuk menyebarluaskan madzhab atau ajarannya, maka menyediakan tempat buat mereka sama saja dengan bekerja sama atau membantu menyiarkan madzhab mereka. Dan tentu saja ini tidak dibolehkan.

Akan tetapi jika ia merahasiakan dan tidak menyebarluaskan madzhab atau ajaran mereka, maka tidak mengapa menyewekan rumah untuk mereka.

Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M

🔍 Hubungan Suami Istri Saat Hamil Menurut Islam, Doa Menaklukan Wanita Dalam Al Quran, Doa Sholat Tahajud Pendek, Pewangi Mulut Semprot, Manfaat Membaca Asmaul Husna Setelah Sholat, Cara Mengeluarkan Sperma Wanita Dengan Jari

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10258-menyewakan-rumah-kepada-orang-syiah.html